Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berakhir dan tidak terdapat permohonan klaim kepemilikan atas aset yang tidak
diklaim di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta penetapan pengadilan agar aset yang tidak diklaim di pasar modal tersebut dapat diserahkan kepada kumpulan dana industri pasar modal untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kumpulan dana industri pasar modal untuk keperluan pengembangan industri pasar modal ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
