Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka wajib menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam bentuk tanpa warkat.
Koreksi Anda
