Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka wajib menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam bentuk tanpa warkat.
Koreksi Anda