Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Efek bersifat ekuitas dengan warkat dilarang ditransaksikan baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek setelah jangka waktu Dematerialisasi EBE berakhir.
(2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri dilarang mengadministrasikan pengalihan Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang ditransaksikan baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek.
(3) Dalam hal Efek bersifat ekuitas dengan warkat akan ditransaksikan baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek, Efek bersifat ekuitas harus dilakukan Dematerialisasi EBE terlebih dahulu.
Koreksi Anda
