Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyatakan aset tertentu sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal. (2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memastikan aset tidak diklaim dan tidak diketahui keberadaan pemiliknya. (3) Kewajiban untuk memastikan aset tidak diklaim dan tidak diketahui keberadaan pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. memastikan badan hukum pemilik aset tersebut telah bubar atau mengubah kegiatan usahanya sehingga badan hukum tersebut tidak lagi melakukan kegiatan usaha di sektor pasar modal; dan/atau b. mengirimkan surat permintaan konfirmasi Pihak yang identitasnya tercantum sebagai pemilik aset.
Koreksi Anda