Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib paling sedikit memuat: a. jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE; b. prosedur pelaksanaan Dematerialisasi EBE; dan c. dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Dematerialisasi EBE.
Koreksi Anda