Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
Pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib paling sedikit memuat:
a. jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE;
b. prosedur pelaksanaan Dematerialisasi EBE; dan
c. dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Dematerialisasi EBE.
Koreksi Anda
