Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE wajib dicatatkan pada Penitipan Kolektif atau Rekening Titipan. (2) Pemegang Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE dan telah dicatatkan pada Penitipan Kolektif dan Rekening Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik atau melakukan konversi kembali Efek bersifat ekuitas yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE ke dalam bentuk warkat. (3) Larangan untuk menarik atau melakukan konversi kembali dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang dimiliki oleh Perusahaan Efek yang sedang dalam proses pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran.
Koreksi Anda