Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melakukan pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sampai jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir. (2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Dematerialisasi EBE kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. (3) Laporan perkembangan pelaksanaan Dematerialisasi EBE wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda