Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal terkait pencatatan Efek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda