Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka dan pemegang Efek bersifat ekuitas dengan warkat wajib melaksanakan Dematerialisasi EBE paling lambat 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda