Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah jangka waktu klaim kepemilikan Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berakhir, Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib mencatatkan sisa Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Rekening Titipan. (2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melakukan pemusnahan dan pembatalan Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang telah dilakukan pencatatan pada Rekening Titipan. (3) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyatakan Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal. (4) Pencatatan sisa Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pendaftaran Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Rekening Titipan atas nama Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadministrasikan dan mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Koreksi Anda