Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengatur paling sedikit: a. mekanisme pencatatan dan penyimpanan Efek yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE; b. kewajiban dari Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri secara elektronik sehubungan dengan pelaksanaan Dematerialisasi EBE; c. daftar kepemilikan Efek, paling sedikit memuat: 1. rincian Pihak; dan 2. Efek yang dimiliki; dan d. biaya pencatatan Efek.
Koreksi Anda