Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
Peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengatur paling sedikit:
a. mekanisme pencatatan dan penyimpanan Efek yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE;
b. kewajiban dari Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri secara elektronik sehubungan dengan pelaksanaan Dematerialisasi EBE;
c. daftar kepemilikan Efek, paling sedikit memuat:
1. rincian Pihak; dan
2. Efek yang dimiliki; dan
d. biaya pencatatan Efek.
Koreksi Anda
