Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Dematerialisasi EBE atas Efek bersifat ekuitas dengan warkat dengan mekanisme: a. bukti kepemilikan Efek bersifat ekuitas berupa surat saham atau surat kolektif saham yang dikuasai oleh pemegang Efek bersifat ekuitas dan tidak sedang dalam proses hukum, terlebih dahulu dikembalikan kepada Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri; b. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melakukan validasi atas keabsahan bukti kepemilikan Efek bersifat ekuitas yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. c. Dalam hal Pihak yang menguasai Efek bersifat ekuitas dalam bentuk warkat: 1. memiliki nama yang berbeda dengan nama pemilik yang tercatat dalam Efek bersifat ekuitas tersebut dan daftar pemegang saham; dan/atau 2. tidak dapat menunjukkan bukti transaksi atau bukti lain yang menunjukkan hak penguasaan Efek bersifat ekuitas tersebut, Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menolak untuk melakukan Dematerialisasi EBE atas Efek bersifat ekuitas tersebut untuk dan atas nama Pihak tersebut. d. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri tetap melakukan Dematerialisasi EBE yang dikuasai oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan mencatatkan Efek bersifat ekuitas tersebut atas nama pemilik yang tercatat dalam Efek bersifat ekuitas tersebut dan daftar pemegang saham; dan e. Validasi atas keabsahan bukti kepemilikan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah bukti kepemilikan Efek bersifat ekuitas yang telah dikembalikan oleh pemegang Efek bersifat ekuitas kepada Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri.
Koreksi Anda