Umum
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(1) Usaha transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum.
(2) Kewajiban membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha transmisi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan transmisi.
(3) Pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan transmisi.
(4) Harga atas sewa jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Usaha distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi.
(2) Kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha distribusi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan distribusi.
(3) Pemanfaatan bersama jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan distribusi.
(4) Harga atas sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi dilakukan dalam 1 (satu) wilayah usaha oleh satu badan usaha.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal badan usaha milik negara tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas provinsi;
2. dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
b. Gubernur untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas kabupaten/kota; dan
2. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh gubernur.
c. Bupati/walikota untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya dalam kabupaten/kota; dan
2. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh bupati/walikota.
Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(1) Jual beli atau sewa jaringan tenaga listrik antarpemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik baru.
(2) Harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. identitas pemohon;
b. profil pemohon;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. kemampuan pendanaan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. lokasi instalasi kecuali untuk usaha penjualan tenaga listrik;
c. diagram satu garis;
d. jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
e. jadwal pembangunan; dan
f. jadwal pengoperasian.
(4) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan untuk usaha pembangkitan, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik.
(5) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan untuk usaha transmisi atau usaha distribusi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik.
(6) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan untuk usaha distribusi, usaha penjualan, atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilengkapi penetapan wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(6), disusun oleh pemohon dengan memperhatikan rencana umum ketenagalistrikan.
(2) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Permohonan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan diberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan bersamaan dengan pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
(1) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dievaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang telah diubah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh pengesahan.
(1) Dalam hal tertentu, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk mengubah rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3).
(2) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib mengubah rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh pengesahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Untuk usaha distribusi, usaha penjualan, dan usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, permohonan izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan oleh pemohon setelah memperoleh wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(2) Untuk memperoleh wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pemohon yang akan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. identitas pemohon;
b. profil pemohon;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. kemampuan pendanaan; dan
e. rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batasan wilayah usaha dan peta lokasi; dan
b. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan wilayah usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik.
(2) Dalam hal tertentu pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat menghentikan sementara penyediaan tenaga listrik, apabila:
a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/ atau
d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
(4) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai standar mutu dan keandalan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
(2) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi berupa pembayaran kompensasi mutu pelayanan kepada konsumen.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN besaran kompensasi mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan pembelian tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan interkoneksi jaringan tenaga listrik.
(2) Dalam hal interkoneksi jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lintas negara dilaksanakan berdasarkan izin Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pelelangan umum.
(3) Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
a. pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
b. pembelian kelebihan tenaga listrik;
c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
d. penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
(5) Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
(6) Dalam hal pada lokasi pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi terdapat lebih dari 1 (satu) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, pembelian tenaga listrik dilakukan melalui pemilihan langsung diantara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tersebut yang berminat.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.