Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. (2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. (3) Dalam hal badan usaha milik negara tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda