Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi berupa pembayaran kompensasi mutu pelayanan kepada konsumen. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN besaran kompensasi mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda