Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. (2) Instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Instalasi pembangkit tenaga listrik; b. Instalasi transmisi tenaga listrik; dan c. Instalasi distribusi tenaga listrik. (3) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi; b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah; dan c. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Koreksi Anda