Koreksi Pasal 20
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. identitas pemohon;
b. profil pemohon;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. kemampuan pendanaan; dan
e. rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batasan wilayah usaha dan peta lokasi; dan
b. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan wilayah usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
