Koreksi Pasal 14
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(6), disusun oleh pemohon dengan memperhatikan rencana umum ketenagalistrikan.
(2) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
