Koreksi Pasal 40
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri paling sedikit kesepakatan harga jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
