Koreksi Pasal 29
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. identitas pemohon;
b. profil pemohon; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lokasi instalasi;
b. diagram satu garis;
c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
d. jadwal pembangunan; dan
e. jadwal pengoperasian.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
