Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, yaitu: a. penggunaan utama; b. penggunaan cadangan; c. penggunaan darurat; dan d. penggunaan sementara.
Koreksi Anda