Koreksi Pasal 12
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Jual beli atau sewa jaringan tenaga listrik antarpemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik baru.
(2) Harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
