Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas: a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda