Koreksi Pasal 2
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
