Koreksi Pasal 10
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas provinsi;
2. dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
b. Gubernur untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas kabupaten/kota; dan
2. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh gubernur.
c. Bupati/walikota untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya dalam kabupaten/kota; dan
2. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
