Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/ atau informatika. (2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. apabila tidak mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan b. setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan; b. serat optik pada jaringan; c. konduktor pada jaringan; dan d. kabel pilot pada jaringan. (4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan jaringan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri dokumen paling sedikit berupa: a. identitas pemohon; b. identitas calon pemanfaat jaringan dan surat permohonan; c. profil calon pemanfaat jaringan; d. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan; e. jaringan yang akan dimanfaatkan; dan f. rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda