Koreksi Pasal 44
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN peralatan tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda Standar Nasional INDONESIA.
(2) Menteri MENETAPKAN pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda keselamatan.
(3) Dalam MENETAPKAN peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(4) Ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda Standar Nasional INDONESIA dan tanda keselamatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
