Koreksi Pasal 15
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan diberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan bersamaan dengan pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
