Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan pembelian tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan interkoneksi jaringan tenaga listrik. (2) Dalam hal interkoneksi jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lintas negara dilaksanakan berdasarkan izin Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda