Koreksi Pasal 53
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (4), Pasal 5 ayat (4), Pasal
12 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (1) atau ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap pemegang izin operasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan/atau izin operasi.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan.
(6) Dalam ha1 pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sewaktu- waktu dapat dicabut apabila pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(9) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dikenakan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara.
Koreksi Anda
