Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda