Koreksi Pasal 38
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
