Koreksi Pasal 48
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
