Koreksi Pasal 6
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
