Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
3. Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
4. Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERUM.