Koreksi Pasal 19
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
