Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.
Koreksi Anda