Koreksi Pasal 54
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM:
a. Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan;
b. Menteri dan atau Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
