Koreksi Pasal 20
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik didalam maupun diluar pengadilan.
Koreksi Anda
