Koreksi Pasal 4
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila:
a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PERUM semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MERUM; atau
c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PERUM.
Koreksi Anda
