Koreksi Pasal 45
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda
