Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan kebijakan tersebut, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERUM.
Koreksi Anda