Koreksi Pasal 35
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan kebijakan tersebut, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERUM.
Koreksi Anda
