Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
Koreksi Anda
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran