Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran