Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda