Koreksi Pasal 25
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar PERUM dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUM tidak cukup untuk menutup kemungkinan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Koreksi Anda
