Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERUM serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERUM serta memberikan saran-saran perbaikannya. (2) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda