Koreksi Pasal 42
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERUM;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh PERUM;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PERUM;
d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g. berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan PERUM dalam hal Direksi tidak ada;
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya;
i. hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERUM.
(2) Tata cara pemberhentian sementara Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
