Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya : a. nama dan tempat kedudukan PERUM; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM; c. jangka waktu berdirinya PERUM; d. susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.
Koreksi Anda