Koreksi Pasal 10
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan tempat kedudukan PERUM;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM;
c. jangka waktu berdirinya PERUM;
d. susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.
Koreksi Anda
