Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa. (2) Untuk PERUM yang mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan perhitungan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. (3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan. (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan. (5) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan diumumkan dalam surat kabar harian.
Koreksi Anda