Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penjualan, pemindah tanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh PERUM ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda