Koreksi Pasal 22
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERUM.
(2) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini:
a. Direksi Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
