Koreksi Pasal 14
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya.
(2) 45% dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk :
a. Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;
b. Sosial dan pendidikan;
c Jasa produksi;
d. Sumbangan dana pensiun; dan
e Sokongan dana sumbangan ganti rugi.
(3) Penetapan prosentase pembagian laba bersih PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
Koreksi Anda
