Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya. (2) 45% dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk : a. Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan; b. Sosial dan pendidikan; c Jasa produksi; d. Sumbangan dana pensiun; dan e Sokongan dana sumbangan ganti rugi. (3) Penetapan prosentase pembagian laba bersih PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
Koreksi Anda